40 Caleg DPRD Karo Terpilih Periode 2024-2029 Belum Melaporkan Harta Kekayaan

    40 Caleg DPRD Karo Terpilih Periode 2024-2029 Belum Melaporkan Harta Kekayaan
    Caleg DPRD Karo Terpilih Periode 2024-2029

    KARO - Empat puluh calon legislatif (Caleg) DPRD Karo terpilih periode 2024-2029, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 937 Tahun 2024, seluruhnya belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK).

    Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Hendra Lias Sinulingga selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (28/05-2024) melalui sambungan telepon seluler.

    "Hingga saat ini, belum ada laporan terkait penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke pihak kami. Seluruh politisi atau 40 caleg terpilih yang telah ditetapkan, belum menyerahkan LHKPNnya masing-masing, " ujarnya.

    Ia mengingatkan, jika ada caleg yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Karo. Sebab laporan tersebut sangat dibutuhkan, agar tidak dikenakan sanksi berupa tidak didaftarkan sebagai caleg terpilih sehingga tidak dapat dilantik.

    "Mungkin juga sudah ada yang melaporkan LHKPN periodik tahun 2023, tapi belum sampai ke kami. Meskipun begitu, waktunya masih panjang. Ini kan bulan Mei, pelantikan diperkirakan bulan Oktober nanti, " sebut Hendra Lias Sinulingga.

    Dikatakannya lagi, bukti caleg jika sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK harus diserahkan kepada KPU. Jajarannya sudah mendorong para caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN melalui surat ke partainya masing-masing.

    Sekedar diketahui, sebagai pejabat negara, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terikat dengan hak dan kewajiban. Salah satunya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Di Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan semua calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan LHKPN. Laporan tersebut bahkan menjadi salah satu syarat dalam pengusulan pelantikan caleg terpilih.

    Dalam Pasal 46 rancangan PKPU diatur, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

    Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama caleg dalam pengusulan nama calon terpilih.

    Hasil pemilu harus mendukung pemerintahan yang bersih, indikatornya adalah keterbukaan.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Arti dan Makna Maskot Siwaluh Pilkada Karo...

    Artikel Berikutnya

    GMAHK Karo Peringati Hari Tanpa Tembakau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya

    Ikuti Kami