Tanam Ganja di Ladang, Seorang Kakek Digulung Satres Narkoba Polres Tanah Karo

    Tanam Ganja di Ladang, Seorang Kakek Digulung Satres Narkoba Polres Tanah Karo
    Tersangka LG alias Pagadung, Senin (08/05/2023) di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo

    KARO - Seorang kakek berinisial LG alias Pagadung (59) yang terbilang sudah bau tanah, mungkin tak ada lagi takutnya. Ia nekat berladang ganja dikebun miliknya di Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo.

    Akibatnya, Ia harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mirisnya lagi, selain menanam tanaman ganja. Ada juga daun, batang, akar dan biji kering ganja siap edar disimpan di ladang dan rumahnya.

    Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Henry Tobing, Sabtu (06/05/2023) sekira pukul 14:30 WIB. Pria yang sudah kempot tersebut langsung ditangkap di lokasi temuan yang sering disebut Perladangan (Perjumaan) Tebing.

    Menurut Kapolres AKBP Ronny Nicolas SH Sik Sidabutar melalui Kasatres Narkoba. LG alias Pagadung telah melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

    "Ia ditangkap karena kedapatan tanam dan miliki narkotika jenis ganja. Setelah kita lakukan pengembangan dan melalui interogasi. Ia mengaku ada juga yang telah disimpannya di ladang dan rumah. Sudah dipackingnya berbentuk paket yang dibungkus dengan kertas putih, " ujar Kasatres Narkoba di Mapolres.

    Lebih lanjut dikatakannya, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima, Senin (08/05) lalu sekira pukul 12:00 WIB, terkait adanya ladang 'Daun Surga' di Desa Bukit.

    "Kita langsung bergerak cepat menuju lokasi sesuai informasi masyarakat untuk melakukan lidik. Akhirnya penyelidikan yang kita lakukan di sekitar lokasi berhasil. Ada ladang ganja di desa tersebut. Selanjutnya petugas juga melakukan pengintaian terhadap keberadaan pemilik ladang, " beber AKP Henry Tobing.

    Nah, sekira pukul 14.30 WIB, disaat petugas sedang mengintai disekitaran lokasi ladang. Ada terlihat seorang laki-laki dewasa diseputaran ladang. Tak menunggu lama, penangkapan langsung dilakukan petugas. Sekaligus diintoregasi dan diketahui bernama LG alias Pagadung.

    Dari serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 24 batang tanaman ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji. Semuanya telah dibungkus dengan potongan kertas warna putih. Sedangkan daun dan batang ganja kering lainnya dibungkus dengan palstik assoy warna merah yang ditemukan di perladangan Tebing.

    "Tersangka mengakui, jika ganja yang telah dipacking berikut tanaman ganja di ladang merupakan miliknya. Selain barang bukti diatas,  masih ada juga yang disimpan di rumahnya yang dibungkus dengan kertas warna putih, " bebernya.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    PJTK Periode 2023-2026 Dinakhodai Amry Kesuma...

    Artikel Berikutnya

    Lagi, 2 Bandar Sabu di Desa Liang Melas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

    Ikuti Kami